Senin, 18 Mei 2026

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara

Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk
Salamuddin Tandang - Senin, 18 Mei 2026 09:11 WIB
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara
Ist
Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil amankan empat tersangka dengan barang bukti total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam.

POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN — Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

"Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penindakan awal, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

Baca Juga:

"Dari tangan pelaku ditemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu," katanya.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli sabu. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, pelaku berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku.

"Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram," ungkap Ferry.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada bersama pelaku saat penangkapan berlangsung.

Tags
beritaTerkait
Fabio Di Giannantonio Menang di Tengah Tragedi Alex Marquez
Afif Abdillah: Tak Perlu Perdebatkan Urusan Administrasi Wali Kota Medan Rico Waas
Juara MotoGP Catalunya 2026, Giannantonio: Menyenangkan, tapi Lebih Penting Semuanya Selamat
Kecelakaan Mengerikan di Catalunya, Alex Marquez Jalani Operasi dan Terancam Absen Lama
Hasil Moto3 Catalunya 2026, Pembalap Indonesia Veda Ega Finis Kedelapan, Quiles Juara Lagi
Serentak! Hasil Sidang Isbat, Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei
komentar
beritaTerbaru