Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonjol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jambi-Anggi Febri Yandi, 20 tahun, warga Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi usai membunuh pacar sesama jenisnya, Robi Hidayat, 24 tahun, dengan cara meracuni menggunakan kalium sianida. Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban akan menikah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir. Namun, Robi dikabarkan akan segera menikah, yang memicu kemarahan dan kecemburuan Anggi.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran selama empat tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu, mengetahui korban akan menikah," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers, kemarin.
Baca Juga:
Dalam aksinya, Anggi mengajak Robi ke kamar kos miliknya dengan dalih ingin berhubungan intim. Tanpa menaruh curiga, Robi memenuhi ajakan tersebut.
Di kos tersebut, Anggi mencampurkan bubuk kalium sianida ke dalam botol minuman yang dibawa Robi. Kepada korban, Anggi mengaku bahwa campuran tersebut adalah "obat kuat" yang akan membantu meningkatkan stamina saat berhubungan badan.
Baca Juga:
"Kopi yang diminum korban telah dicampur zat kimia berupa kalium sianida oleh pelaku. Campuran itu diklaim sebagai obat kuat oleh pelaku," kata Hendra.
Tak lama setelah menenggak minuman itu, Robi mengalami sesak napas dan tubuhnya melemas. Ia sempat dilarikan ke RS Baiturahim, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menangani kasus ini kemudian melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencampurkan zat kalium sianida (putas) ke dalam minuman korban dengan maksud mengakhiri nyawanya," ucap Hendra.
Atas tindakannya, Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dtc)
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo memimpin pengungkapan kasus menonjol penganiayaan berat menyebabkan kematian.
Sumut 2 jam lalu
Pengakuan Lionel Messi Argentina Menderita Lawan Tanjung Verde
Sport 3 jam lalu
Motif Penganiaya ODGJ Lagi Ngamuk Hingga Tewas di Karo Kesal Motor Dibalikkan
Sumut 4 jam lalu
Lamine Yamal Tegaskan Tak Akan Bertato karena Keyakinan Sebagai Muslim
Sport 4 jam lalu
Kiper Tanjung Verde yang Bikin SpanyolArgentina Frustasi, Followernya dari 46 Ribu Kini 21 Juta
Sport 5 jam lalu
ODGJ Lagi Ngamuk Tewas Dianiaya Warga di Karo, 1 Pelaku Ditangkap.
Peristiwa 5 jam lalu
Pembunuh Mahasiswa Demi Cicilan Motor di Deli Serdang Dituntut Hukuman Mati.
Kriminal 5 jam lalu
Mohamed Salah Ingin Keberhasilan Timnas Mesir Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi AnakAnak.
Sport 5 jam lalu
Unit Reskrim Polsek TBS Meringkus Maling Kabel Listeik Milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai.
Kriminal 6 jam lalu
Posmetro Medan Medan Program Sapa Warga dan Gotong Royong di Pelataran Masjid Al Hijrah, Komplek BTN, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lab
Medan 6 jam lalu