Minggu, 04 Oktober 2026

Astaga! Cemburu Ditinggal Nikah, Pria Asal Riau Racun Pacar Sesama Jenis Sampai Innalillahi

Administrator - Kamis, 19 Juni 2025 07:17 WIB
Astaga! Cemburu Ditinggal Nikah, Pria Asal Riau Racun Pacar Sesama Jenis Sampai Innalillahi
(dtc)
Polisi melakukan olah TKP.

POSMETRO MEDAN,Jambi-Anggi Febri Yandi, 20 tahun, warga Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi usai membunuh pacar sesama jenisnya, Robi Hidayat, 24 tahun, dengan cara meracuni menggunakan kalium sianida. Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban akan menikah.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir. Namun, Robi dikabarkan akan segera menikah, yang memicu kemarahan dan kecemburuan Anggi.

"Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran selama empat tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu, mengetahui korban akan menikah," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers, kemarin.

Baca Juga:

Dalam aksinya, Anggi mengajak Robi ke kamar kos miliknya dengan dalih ingin berhubungan intim. Tanpa menaruh curiga, Robi memenuhi ajakan tersebut.

Di kos tersebut, Anggi mencampurkan bubuk kalium sianida ke dalam botol minuman yang dibawa Robi. Kepada korban, Anggi mengaku bahwa campuran tersebut adalah "obat kuat" yang akan membantu meningkatkan stamina saat berhubungan badan.

Baca Juga:

"Kopi yang diminum korban telah dicampur zat kimia berupa kalium sianida oleh pelaku. Campuran itu diklaim sebagai obat kuat oleh pelaku," kata Hendra.

Tak lama setelah menenggak minuman itu, Robi mengalami sesak napas dan tubuhnya melemas. Ia sempat dilarikan ke RS Baiturahim, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menangani kasus ini kemudian melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencampurkan zat kalium sianida (putas) ke dalam minuman korban dengan maksud mengakhiri nyawanya," ucap Hendra.

Atas tindakannya, Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dtc)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
2 Terduga Pembunuh Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe Ditangkap di Medan
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
2 Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Asal Karo Dirujuk ke RSCM Jakarta
Gibran: Saya Minta Maaf, Pengobatan Akan Ditanggung Pemerintah...
Wakil Presiden RI Kunjungi Agnesia Korban Keracunan MBG di Berastagi
komentar
beritaTerbaru