Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang d
Kriminal 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jambi-Anggi Febri Yandi, 20 tahun, warga Indragiri Hilir, Riau, ditangkap polisi usai membunuh pacar sesama jenisnya, Robi Hidayat, 24 tahun, dengan cara meracuni menggunakan kalium sianida. Motif pembunuhan diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban akan menikah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir. Namun, Robi dikabarkan akan segera menikah, yang memicu kemarahan dan kecemburuan Anggi.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran selama empat tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena cemburu, mengetahui korban akan menikah," ujar Hendra saat menggelar konferensi pers, kemarin.
Baca Juga:
Dalam aksinya, Anggi mengajak Robi ke kamar kos miliknya dengan dalih ingin berhubungan intim. Tanpa menaruh curiga, Robi memenuhi ajakan tersebut.
Di kos tersebut, Anggi mencampurkan bubuk kalium sianida ke dalam botol minuman yang dibawa Robi. Kepada korban, Anggi mengaku bahwa campuran tersebut adalah "obat kuat" yang akan membantu meningkatkan stamina saat berhubungan badan.
Baca Juga:
"Kopi yang diminum korban telah dicampur zat kimia berupa kalium sianida oleh pelaku. Campuran itu diklaim sebagai obat kuat oleh pelaku," kata Hendra.
Tak lama setelah menenggak minuman itu, Robi mengalami sesak napas dan tubuhnya melemas. Ia sempat dilarikan ke RS Baiturahim, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menangani kasus ini kemudian melakukan autopsi di RS Bhayangkara. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencampurkan zat kalium sianida (putas) ke dalam minuman korban dengan maksud mengakhiri nyawanya," ucap Hendra.
Atas tindakannya, Anggi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dtc)
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang d
Kriminal 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi menyampaikan Kebangkitan Nasional merupa
Medan 54 menit lalu
Lindungi Ojol dari Risiko Jalanan, Rico Waas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver di Medan
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Universitas Negeri Medan menggelar Wisuda Periode Mei 2026 selama dua hari, 2021 Mei 2026, di Gedung Auditorium Un
Medan 2 jam lalu
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Deli Serdang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polresta Deli Serdang kembal
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan re
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin SH.,MH memutuskan untuk menerapkan hukum dengan pen
Medan 3 jam lalu
POSMETROMEDAN,Pematangsiantar Komitmen membangun generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan bebas dari bahaya narkotika terus diperkuat m
Sumut 4 jam lalu