Sabtu, 05 September 2026

3 Pengedar Narkoba Binjai Tak Berkutik Kena Petik

Faliruddin Lubis - Sabtu, 05 September 2026 11:32 WIB
3 Pengedar Narkoba Binjai Tak Berkutik Kena Petik
IST
Tersangka yang diamankan.

POSMETRO MEDAN, Binjai-- Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga:

Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias Yoko (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Gang Nasional Digerebek, 1 Pengedar Terciduk Barak Dihancurkan
Alamak! Sudah Bagus jadi Kepling, Eh...Wanita Ini Malah Nyambi Ngedar Pod Getar dan Ineks, Nyangkut!
Perkuat Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Kapolres Asahan Silaturahmi ke BNNK Asahan
Respons Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba
THM Janna Kita di Patumbak Digerebek, Cewek Pengedar Ineks dan 2 Pemakek Diamankan
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Upal
komentar
beritaTerbaru