Diapresiasi, Gerak Cepat Polri Dekati Umat Beragama
POSMETRO MEDANMEDAN Pengasuh pondok pesantren sekaligus aktivis dakwah, Ustaz Zulfan Nababan, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jender
Peristiwa 23 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Baca Juga:
Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga:
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 4 September 2026-- mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.
Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang," ujar Bayu.
Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu diduga telah dilakoni sejak pertengahan tahun 2025.
Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.
Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
"Pelaku diketahui melakukan live (red, siaran langsung) satu hingga dua kali sehari. Aktivitas ini biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu," ungkap Bayu.
Kasus itu akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi.
Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
"Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***
POSMETRO MEDANMEDAN Pengasuh pondok pesantren sekaligus aktivis dakwah, Ustaz Zulfan Nababan, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jender
Peristiwa 23 menit lalu
POSMETRO MEDANMedan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikatar
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah menjangkau sekitar 57
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDANPara saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan
Sumut 13 jam lalu
200 Personel Brimob BKO &039Diklat&039 Dulu Sebelum Padamkan Karhutla di Sumsel.
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menunjukkan komitmennya dalam membenahi infrastruktur perkotaan sekaligus menin
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., bersama Ny. Yessie Sonny Irawan menghadiri sekaligus
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sert
Medan 17 jam lalu
POSMETRO MEDANDalam organisasi profesi wartawan, kepemimpinan tidak cukup diukur dari kemampuan menggelar kegiatan, melantik pengurus, atau
Profil 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usa
Sumut 17 jam lalu