Bagpsikologi Biro SDM Polda Sumut dan Bag SDM Polres Karo Beri Trauma Healing Pengungsi Sinabung
Trauma healing untuk warga terdampak erupsi Gunungapi Sinabung yang mengungsi di Jambur Baru, Desa Sukatepu, Kec. Namanteran, Karo.
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar modus pemanfaatan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga secara sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui akun TikTok miliknya demi memperoleh gift atau hadiah virtual dari para penonton.
Baca Juga:
Dari aktivitas tersebut, pelaku diketahui dapat memperoleh keuntungan berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga:
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 4 September 2026-- mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan.
Dalam praktiknya, pelaku bergabung ke dalam siaran langsung yang dipandu oleh akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku kemudian melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung tersebut.
Tantangan itu dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang," ujar Bayu.
Polisi mengungkapkan, setelah menerima gift dari para penonton, koin virtual yang masuk ke akun TikTok milik pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas itu diduga telah dilakoni sejak pertengahan tahun 2025.
Akun yang sebelumnya digunakan pelaku bahkan disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.
Namun, pelaku kembali membuat akun baru pada Juni 2026 dan melanjutkan aktivitas serupa.
"Pelaku diketahui melakukan live (red, siaran langsung) satu hingga dua kali sehari. Aktivitas ini biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu," ungkap Bayu.
Kasus itu akhirnya terungkap melalui patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut.
Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi.
Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan.
Hasil penelusuran mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, personel Ditressiber kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, serta akun media sosial dan dompet digital.
Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.
"Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
"Kemudahan teknologi, termasuk berbagai fitur interaksi dan monetisasi di media sosial, harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan sesaat dengan mengabaikan norma dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***
Trauma healing untuk warga terdampak erupsi Gunungapi Sinabung yang mengungsi di Jambur Baru, Desa Sukatepu, Kec. Namanteran, Karo.
Sumut 4 menit lalu
150 Hektare Lahan Pertanian di Naman Teran Tertutup Abu Vulkanik Gunung Sinabung.
Sumut 14 menit lalu
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Hadir Dampingi Wakil Walikota Medan Dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI
Medan 36 menit lalu
PT Evyap Sabun Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang terbakar mengakibatkan 3 korban tewas.
Peristiwa satu jam lalu
Transaksi Sabu di Rumah, Seorang Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi
Kriminal satu jam lalu
Dikeroyok Satpam PT BSP, Empat Korban Buat Laporan ke Polres Asahan.
Peristiwa satu jam lalu
Pickup Pengangkut Jeruk Tabrakan dengan Mobil Box di Bukit Katarina Kisaran, 4 Orang Lukaluka.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDANDewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC
Medan 2 jam lalu
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Peristiwa 2 jam lalu
Tanggap Laporan 110, Polsek Girsang Sipangan Bolon Amankan Pelaku Pengerusakan di Parapat.
Peristiwa 3 jam lalu