Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Kick Off Jam Berapa?
Skuad Garuda mengawali perjalanan dengan manis di FIFA Series 2026 hingga sukses melesat ke final. Di partai puncak, pasukan John Herdman ak
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Malang -- Setidaknya ada sebanyak 2.636 berkas gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang periode sejak Januari hingga Juni 2025. Persoalan ekonomi, termasuk judi online (jodol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor yang mendominasi terjadinya perceraian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut cenderung naik kurang lebih 105 kasus. PA Kabupaten Malang mencatat, pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 2.534 permohonan cerai gugat yang diterima.
Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menerangkan, dari tahun ke tahun tingginya kasus perceraian ini faktor utama penyebabnya adalah persoalan ekonomi.
Baca Juga:
"Faktor penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi, contoh nafkah diberikan ke istri tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. Ada juga masalah hutang piutang," kata Khairul dilansir Beritasatu.com, Sabtu (12/7/2025).
Namun, muncul dari hasil pendalaman ada tren baru yang muncul dari faktor ekonomi yaitu maraknya judol dan pinjol yang kerap kali memperburuk hubungan pernikahan suami istri di Kabupaten Malang.
"Soal ekonomi itu juga dikarenakan kecanduan judol dan pinjol, itu menjadi tren baru di faktor perceraian. Tetapi jumlahnya tidak begitu banyak kurang lebih 4% hingga 5%," tambahnya.
Selain faktor ekonomi, perselisihan terus menerus dan permasalahan rumah tangga hingga salah satu pihak meninggalkan pasangan juga menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian tahun 2025.
"Meninggalkan salah satu pihak tidak mesti ada indikasi selingkuh, biasanya juga disebabkan sudah tidak kuat lagi menghadapi pasangannya yang sudah tidak sejalan dalam rumah tangganya," jelas Khairul.
Dalam proses pengajuan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terlebih dahulu melakukan mediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya dilakukan persidangan. Meski tidak semua proses mediasi bisa berhasil.
"Dalam mediasi ada yang disebut berhasil. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah," pungkasnya.
(wan/bbs)
Skuad Garuda mengawali perjalanan dengan manis di FIFA Series 2026 hingga sukses melesat ke final. Di partai puncak, pasukan John Herdman ak
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447H/2026M us
Medan 3 jam lalu
Silalahi Raja Sektor Medan Kota menggelar syukuran perayaan HUT ke 36 di MJ Kafe Medan.
Medan 4 jam lalu
Kata Warga soal Sosok Pria yang Tewas dalam Freezer di Bekasi.
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDANSemangat pengabdian dan jiwa korsa mulai ditempa sejak langkah pertama. Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan Upaca
Sumut 4 jam lalu
Crash, Buat Veda Ega Pratama Gagal Finish di Moto3 Amerika Serikat.
Sport 5 jam lalu
Marco Bezzecchi Kuasai Klasemen Usai Menang di Austin, Persaingan Ketat Aprilia Racing.
Sport 6 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Senin, 30 Maret 2026 pagi jadi Rp16.981 per Dolar AS melemah 1 poin dari penutupan perdagangan sebelumnya.
Bisnis 6 jam lalu
cuaca kota Medan Senin 30 Maret 2026 diguyur hujan ringan seluruh kecamatan.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Padang Lawas Seorang balita perempuan yang sempat ditemukan tanpa pendamping di area SPBU Hutalombang, Kabupaten Padang L
Sumut 8 jam lalu