POSMETRO MEDAN-Polemik dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menjadi sorotan. Di tengah proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Direktur Utama BCA terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025 dan mengakibatkan dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar berpindah ke rekening pihak lain.
Meski demikian, perkara yang saat ini disidangkan merupakan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, dengan para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ismangun & Co.
Baca Juga:
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Menurut Andre, dana yang berada di rekening-rekening tersebut diduga berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar (whitelist). Ia juga menyebut transaksi itu berlangsung tanpa melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.
Baca Juga:
Andre menilai pola transaksi tersebut tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan terhadap sejumlah RDN, namun tidak melalui mekanisme pengamanan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sistem keamanan berupa verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) sebelum transaksi diproses.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai," ujar Andre.
Tags
beritaTerkait
komentar