Jumat, 15 Mei 2026

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram

Administrator - Kamis, 27 November 2025 12:10 WIB
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama tetapi Hukumnya Haram
Istimewa
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis

Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, praktik tersebut banyak menimbulkan mudarat.

Baca Juga:

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.

Karena itu, MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan tercatat resmi di negara.

Baca Juga:

Pencatatan pernikahan, kata dia, merupakan penyempurna akad karena berimplikasi pada hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi kependudukan anak.

KH Cholil Nafis juga mengimbau para orangtua untuk tidak menerima lamaran atau pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat memicu terjadinya nikah siri.

"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut pembinaan rumah tangga dan masa depan generasi.

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

(wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Rico Waas Dorong SOP Ijab Kabul Seragam Dan Tekan Angka Nikah Siri Di Kota Medan
Dokter Puskesmas Onan Ganjang Susah Ditemui
Menteri Nusron Hadiri Pengukuhan dan Silaturahmi Kebangsaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Kapolres Labuhanbatu dan Ketua Etnis Tionghoa Jenguk Ketua MUI di RSUD Rantauprapat
Lebaran Sabtu 21 Maret, Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS
Kapolrestabes dan Danyonko 469 Kopasgat Bertemu, Fokus Antisipasi Gangguan Keamanan
komentar
beritaTerbaru