Diduga Mencuri 11 Alat Musik Gereja, Sopir Taksi Online di Medan 'Gol'
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.
Ia meluruskan pemahaman mengenai dua jenis nikah siri yang selama ini kerap disalahartikan oleh publik.
Menurutnya, istilah nikah siri mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar KH Cholil Nafis dilansir MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:
Namun, ia menegaskan bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.
Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk istihsan, yakni tindakan baik yang membawa maslahat lebih besar.
Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, praktik tersebut banyak menimbulkan mudarat.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.
Karena itu, MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan tercatat resmi di negara.
Pencatatan pernikahan, kata dia, merupakan penyempurna akad karena berimplikasi pada hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi kependudukan anak.
KH Cholil Nafis juga mengimbau para orangtua untuk tidak menerima lamaran atau pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat memicu terjadinya nikah siri.
"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut pembinaan rumah tangga dan masa depan generasi.
"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(wan/kompas)
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 3 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 4 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 4 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 4 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 6 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 6 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 7 jam lalu