Ephorus HKBP Victor Tinambunan Temui 'Master Buku Ende' Ryanto Silalahi
Ephorus HKBP Victor Tinambunan menemui secara langsung &039Master Buku Ende&039 Ryanto Silalahi
Profil 39 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menegaskan kembali posisi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang masih terjadi di masyarakat.
Ia meluruskan pemahaman mengenai dua jenis nikah siri yang selama ini kerap disalahartikan oleh publik.
Menurutnya, istilah nikah siri mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar KH Cholil Nafis dilansir MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025).
Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca Juga:
Namun, ia menegaskan bahwa yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah nikah yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara negara.
"Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.
Meski demikian, Kiai Cholil menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya menjaga hak-hak suami, istri, dan anak.
Menurutnya, pencatatan merupakan bentuk istihsan, yakni tindakan baik yang membawa maslahat lebih besar.
Ia menegaskan bahwa meski nikah siri sah secara agama, praktik tersebut banyak menimbulkan mudarat.
"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.
Karena itu, MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan tercatat resmi di negara.
Pencatatan pernikahan, kata dia, merupakan penyempurna akad karena berimplikasi pada hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi kependudukan anak.
KH Cholil Nafis juga mengimbau para orangtua untuk tidak menerima lamaran atau pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat memicu terjadinya nikah siri.
"Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut pembinaan rumah tangga dan masa depan generasi.
"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.
(wan/kompas)
Ephorus HKBP Victor Tinambunan menemui secara langsung &039Master Buku Ende&039 Ryanto Silalahi
Profil 39 detik lalu
Ginka Febriyanti Ginting jadi Komisaris PT Pertamina Retail menjadi perhatian publik.
Profil 31 menit lalu
Pengedar sabu di Sorkam Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Kriminal 47 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Komitmen perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegi
Medan 57 menit lalu
Polres Toba lewat Unit Reskrim Polsek Balige menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor.
Sumut 60 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Pakpak Bharat Tim Program Kemitraan Masyarakat (PKM) yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (
Sumut satu jam lalu
Nilai tukar Rupiah diprediksi melemah seiring antisipasi rilis data ekonomi AS.
Bisnis 2 jam lalu
Kadis SDABMBK menekankan pentingnya sinergi untuk menyukseskan APEKSI dan persiapan Triwulan III yang berintegritas
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dinamika internal Partai Buruh kembali bergejolak di Sumatera Utara. Bendahara Partai Buruh, Sri Astuti, bersama beberapa
Sumut 2 jam lalu