Polda Sumut Bongkar Home Industri Bikin Liquid Vape Mengandung Zat Berbahaya
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan Liquid Vape yang mengandung zat berbahaya.
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).
"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," sambungnya.
Baca Juga:
Lalu, apa alasan pemerintah membatasi penggunaan medsos bagi anak dan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan?
Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring. "Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online," ujar Meutya.
"Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," sambungnya.
Selain itu, melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada berbagai platform digital.
Tahap implementasi pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," ucap Meutya.
Polda Sumut membongkar home industri pembuatan Liquid Vape yang mengandung zat berbahaya.
Peristiwa 9 menit lalu
Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa 24 menit lalu
Pengemudi Pajero berpelat nomor unik di Sragen ternyata wanita.
Viral 39 menit lalu
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu
Sumut 51 menit lalu
Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja.
Peristiwa 54 menit lalu
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa 57 menit lalu
Posmetro Medan, BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media di salah satu cafe di Binjai
Sumut satu jam lalu
Kancil akhirnya ditangkap di kebun sawit, terkait dugaan peredaran narkotika.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (6/8/2036), tak hanya dipenuhi perdebatan tentang aliran uang ratusan
Peristiwa satu jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan.
Sumut satu jam lalu