Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Bangun
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik 32 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengajuan banding selebritas Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung ditolak. Alhasil, Nikita Mirzani tetap dihukum selama enam tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menolak kasasi penuntut umum," tulis keterangan resmi dari Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026).
Adapun permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani itu tercatat dalam nomor Nikita 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan Mahkamah Agung itu dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Sidang kasasi Nikita Mirzani tersebut sebagai majelis hakim yaitu hakim ketua Soesilo, serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Akibat penolakan pengajuan kasasi oleh Nikita Mirzani, maka ibunda Laura Meizani Mawardi atau Lolly itu tetap harus menjalani masa hukuman banding di Pengadilan Tinggi Jakarta selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kepada Nikita Mirzani dengan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan pada 28 Oktober 2025.
Tidak puas dengan hasil dari pengadilan negeri, membuat Nikita Mirzani mengajukan banding pada 3 November 2025. Sayangnya, pengajuan banding dari Nikita malah memperberat masa hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun.
(wan/beritasatu)
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik 32 menit lalu
Sosok Citra Korban Kecelakaan Kereta, Anak Bungsu Merantau Kuliah ke Jakarta.
Peristiwa satu jam lalu
Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap di Asahan.
Sumut 2 jam lalu
Polres Binjai Rilis Ungkap Kasus JanuariApril 2026.
Kriminal 2 jam lalu
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis.
Sumut 2 jam lalu
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara&ndashNegeri Lama&ndashTajung Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini,
Sumut 2 jam lalu
JudulPelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja di Belawan Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Satu Orang Masih Diburu.
Peristiwa 3 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Rabu, 29 April 2026 pagi kembali dilaporkan melemah.
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanaka
Sumut 3 jam lalu
Kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Peristiwa 3 jam lalu