Gibran Dorong RUU Perampasan Aset: Koruptor Jangan Cuma Kehilangan Jabatan, Tapi Juga Hartanya
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Koruptor jangan cuma kehilangan jabatan, tapi juga hartanya.
Politik 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengajuan banding selebritas Nikita Mirzani atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung ditolak. Alhasil, Nikita Mirzani tetap dihukum selama enam tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan menolak kasasi penuntut umum," tulis keterangan resmi dari Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026).
Adapun permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani itu tercatat dalam nomor Nikita 3144 K/PID.SUS/2026. Putusan Mahkamah Agung itu dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Sidang kasasi Nikita Mirzani tersebut sebagai majelis hakim yaitu hakim ketua Soesilo, serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
Akibat penolakan pengajuan kasasi oleh Nikita Mirzani, maka ibunda Laura Meizani Mawardi atau Lolly itu tetap harus menjalani masa hukuman banding di Pengadilan Tinggi Jakarta selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan kepada Nikita Mirzani dengan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan pada 28 Oktober 2025.
Tidak puas dengan hasil dari pengadilan negeri, membuat Nikita Mirzani mengajukan banding pada 3 November 2025. Sayangnya, pengajuan banding dari Nikita malah memperberat masa hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun.
(wan/beritasatu)
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Koruptor jangan cuma kehilangan jabatan, tapi juga hartanya.
Politik 4 menit lalu
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman Sabu 40,21 Gram ke Provinsi Riau.
Sumut satu jam lalu
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu Anak usia 15 tahun menjadi tersangka pencurian Rp481 juta, Begini perannya.
Peristiwa 2 jam lalu
Polres Binjai mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sumut 3 jam lalu
Persebaya Surabaya Kalahkan PSMS Medan 10, Green Force Lolos ke Semifinal Piala Presiden.
Sport 3 jam lalu
Saat padi terancam hama burung, Babinsa hadir mendampingi petani menjaga harapan panen.
Bisnis 3 jam lalu
Respon Cepat, Polsek Medan Kota Amankan Sepeda Motor Driver Ojol Yang Sempat Dibawa Kabur Pencuri.
Medan 4 jam lalu
Polsek Medan Kota Gelar Bakti Sosial untuk Warga Ekonomi Kurang Mampu.
Medan 4 jam lalu
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi mengamankan terduga pelaku pencurian di Asrama Polisi
Sumut 4 jam lalu
Polres Binjai menangkap begal bersenjata tajam, Korbannya seorang pelajar.
Sumut 4 jam lalu