Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Wartawan se-Sumut Perebutkan Piala Gubernur
Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Wartawan seSumut Perebutkan Piala Gubernur.
Medan 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Ingin mengurus sertifikat sendiri, begini caranya. Kementerian ATR/BPN memberikan solusi lewat aplikasi yang ada tapi dengan syarat penuhi dulu persyaratan nya.
Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.
Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Rel/Lkt)
Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Wartawan seSumut Perebutkan Piala Gubernur.
Medan 34 menit lalu
Cuaca kota Medan, Labuhan dan Belawan diramalkan berawan pada Sabtu 11 April 2026.
Medan 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Gedung DPRD Sumatera Utara tampak lengang.Para wakil rakyat itu sedang berada di luar kota menjalankan kunjungan ke
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ingin mengurus sertipikat sendiri, begini caranya. Kementerian ATR/BPN memberikan solusi lewat aplikasi yang ada t
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pertama
Medan 2 jam lalu
MBG Diduga Basi, Puluhan Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Alami Sakit Perut dan Muntah
Medan 11 jam lalu
Hanya Hitungan Menit, Sepeda Motor Tulang Punggung Keluarga Raib di Depan Mata, Polres Labuhanbatu Buru Pelaku.
Kriminal 12 jam lalu
Selamatkan Nyawa Ayah saat Dianiaya, Siswi SMA di Langkat Justru Tersangka.
Sumut 12 jam lalu
Posmetro Medan,Medan Pelantikan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke59 Kota Medan bukan sekadar seremoni bagi
Medan 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Camat Medan Tuntungan Berani Perangin Angin menggelar kegiatan gotong royong serentak di seluruh kelurahan sebagai b
Medan 13 jam lalu