Menanggapi hal ini, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026) menjelaskan, mereka telah mengambil keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan jajaran.
"Kami sdh meminta keterangan kpd Kalapas Sidempuan dan jajaran. Bahwa razia yg dilakukan itu atas dasar inisiatif dari Kalapas setelah mendapat informasi intelijen terkait dugaan adanya barang terlarang masuk," kata Yudi Suseno.
Baca Juga:
Dijelaskannya, Kalapas menggandeng TNI Polri melaksanakan razia dan ternyata terbukti ditemukannya ganja 6,8 kg itu.
"Saat itu juga Kalapas menyerahkan beberapa orang warga binaan kepada pihak polisi uttuk dilakukan pengembangan," ujarnya.
Baca Juga:
Yudi Suseno mengaku, Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penegakan hukum atas temuan narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan itu.
"Dlm hal ini kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan tsb.siapapun nanti yg terlibat terkait barang tsb kita sangat mendukung langkah2 proses penegakan hukum," paparnya.
Kanwil Ditjenpas Sumut juga akan melakukan proses administrasi dan penindakan, jika ditemukan adanya kelalaian.
"Selain juga proses administratif, kami sdg menunggu perkembangan dari pengembangan kasus tsb di polisi. Demikian bang," pungkasnya. (lam)
Tags
beritaTerkait
komentar