Jumat, 05 Juni 2026

Ombudsman RI Soroti Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas IIB Padang Sidempuan

Kalapas IIB Padang Sidempuan Dituding Lalai
Salamuddin Tandang - Jumat, 05 Juni 2026 19:53 WIB
Ombudsman RI Soroti Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas IIB Padang Sidempuan
Ist
Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi, tegaskan Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara soroti sekaligus sampaikan keprihatinan atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja, di dalam area Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Padang Sidimpuan, yang diduga melibatkan empat orang narapidana.

Temuan tersebut diperoleh melalui razia gabungan yang melibatkan aparat Kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan Pihak Lapas.

Ketua Ombudsman Sumut, Herdensi, kepada media, Jumat (5/6/2026) menilai, lapas/rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana, untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai.

Baca Juga:

"Lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika," katanya.

Dijelaskannya, apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk kedalam lapas.

Baca Juga:

"Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas," tegasnya.

Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja d lapas, lanjutnya, menunjukkan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan oleh petugas, dan ini adalah cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.

Oleh karena itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya.

"Mengambill tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat.Melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehinggal peristiwa yang tidak kembali terulang," pungkas Herdensi.

RAZIA LAPAS DAN APH

Menanggapi hal ini, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno kepada media, Jumat (7/6/2026) menjelaskan, mereka telah mengambil keterangan dari Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan jajaran.

"Kami sdh meminta keterangan kpd Kalapas Sidempuan dan jajaran. Bahwa razia yg dilakukan itu atas dasar inisiatif dari Kalapas setelah mendapat informasi intelijen terkait dugaan adanya barang terlarang masuk," kata Yudi Suseno.

Dijelaskannya, Kalapas menggandeng TNI Polri melaksanakan razia dan ternyata terbukti ditemukannya ganja 6,8 kg itu.

"Saat itu juga Kalapas menyerahkan beberapa orang warga binaan kepada pihak polisi uttuk dilakukan pengembangan," ujarnya.

Yudi Suseno mengaku, Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penegakan hukum atas temuan narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan itu.

"Dlm hal ini kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan tsb.siapapun nanti yg terlibat terkait barang tsb kita sangat mendukung langkah2 proses penegakan hukum," paparnya.

Kanwil Ditjenpas Sumut juga akan melakukan proses administrasi dan penindakan, jika ditemukan adanya kelalaian.

"Selain juga proses administratif, kami sdg menunggu perkembangan dari pengembangan kasus tsb di polisi. Demikian bang," pungkasnya. (lam)

Tags
beritaTerkait
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Tiga Warga Diamankan
Lapas Kelas II B Muara Bungo Kerjasama Dengan Puskesmas Muara Bungo Tingkatkan Kesehatan WBP
6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Sidimpuan, 4 Napi Ditangkap, Ini Perannya...
Tepis Isu WB Kendalikan Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Razia Insidentil Skala Besar
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
komentar
beritaTerbaru