Minggu, 19 Juli 2026

Polres Karo Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja

P. Silalahi - Minggu, 19 Juli 2026 10:05 WIB
Polres Karo Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Facebook @Balai polres
Terduga pelaku ES.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang petani berinisial ES (50) pada Rabu, 15 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu seberat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, telepon genggam, dompet, serta sebuah jaket yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, seperti terungkap dalam sebuah postingan anonim Facebook @balai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 19 Juli 2026, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja seberat bersih 89,19 gram serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:

Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhony H. Pardede, SH, mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh! Ngedar Ganja ke Teman Kampus, 2 Mahasiswa Ditangkap
2 Mahasiswa Diringkus Polrestabes Medan usai Edarkan Ganja ke Rekan Kampus
Pria Asal Madina Jadi Kurir Ganja 56 Kg, Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan
TNI Temukan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2,5 Hektar
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April-Juni 2026, Nih Kata Kapolres
Polres Taput Amankan 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita
komentar
beritaTerbaru