Sabtu, 06 Juni 2026

Makin Panas, Ahli Waris TD Pardede Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kampus ISTP dan UDA ke PN Medan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 06 Juni 2026 14:02 WIB
Makin Panas, Ahli Waris TD Pardede Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kampus ISTP dan UDA ke PN Medan
Dok/IST
Kampus Darma Agung yang disegel oleh mahasiswa beberapa waktu saat mempertanyakan nasib mereka dan keabsahan yayasan pada beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN,Medan- Ahli Waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk pengosongan terhadap seluruh sisa objek waris, yang hingga saat ini masih digunakan oleh pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akta Nomor 2 tanggal 10 Februari 2025 dipimpin Hana Nelsri Kaban.

YPDA merupakan pengelola atas Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP).

Surat permohonan itu dilayangkan para ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu pada 19 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum Robert Sihotang, SH MH, Sovia Siregar SH MH dan Ganda Putra Marbun SH MH.

Baca Juga:

Salah seorang kuasa hukum ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, Sovia Siregar yang dihubungi, Jumat (5/6/2026) membenarkan surat permohonan tersebut.

Baca Juga:

"Ya, kliennya yang merupakan ahli waris almarhum DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu telah mengajukan permohonan kepada PN Medan untuk melakukan pengosongan secara ril terhadap objek yang saat ini masih digunakan oleh YPDA berdasarkan akta Nomor 2 tahun 2025 yakni UDA dan ISTP," katanya.

Dikatakan, adapun dasar permohonan untuk pengosongan terhadap UDA dan ISTP adalah putusan PN Medan Nomor 261/Pdt. G/2021/PN. Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT. Mdn tertanggal 9 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang berkekuatan hukum tetap adalah milik para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.

"Dalam putusan itu, lahan yang dijadikan kampus Darma Agung dan ISTP adalah milik ahli waris. Dan, PN Medan diminta segera melakukan eksekusi berupa pengosongan ril atas objek tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengaku kecewa dengan terlalu lama menunggu proses eksekusi oleh PN Medan.

Sebab, pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Nomor Registrasi 1100/2026 pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan eksekusi.

Tags
beritaTerkait
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
Alamak! 1 Tersangka Preman yang Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya Positif Makek Narkoboy
Mati Lampu Ngadem di Mobil, Suami Istri Ditemukan Tewas
Zakiyuddin Ajak Semua Bersinergi
Tanpa Pandang Agama dan Latar Belakang, GRIB Jaya Medan Konsisten Berbagi di Jumat Berkah
Gagal Lolos PPDB, Ortu Calon Siswa SMAN 1 Medan Ukur Jarak Sekolah ke Alamat Rumah
komentar
beritaTerbaru