Polres Binjai Tangkap 3 Pelaku Diduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ganja Jadi Barbut
Polres Binjai menangkap 3 pelaku diduga sebagai bandar narkoba, sabu dan ganja menjadi barang bukti.
Peristiwa satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Ahli Waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk pengosongan terhadap seluruh sisa objek waris, yang hingga saat ini masih digunakan oleh pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akta Nomor 2 tanggal 10 Februari 2025 dipimpin Hana Nelsri Kaban.
YPDA merupakan pengelola atas Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP).
Surat permohonan itu dilayangkan para ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu pada 19 Mei 2026 melalui tim kuasa hukum Robert Sihotang, SH MH, Sovia Siregar SH MH dan Ganda Putra Marbun SH MH.
Baca Juga:
Salah seorang kuasa hukum ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, Sovia Siregar yang dihubungi, Jumat (5/6/2026) membenarkan surat permohonan tersebut.

Baca Juga:
"Ya, kliennya yang merupakan ahli waris almarhum DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu telah mengajukan permohonan kepada PN Medan untuk melakukan pengosongan secara ril terhadap objek yang saat ini masih digunakan oleh YPDA berdasarkan akta Nomor 2 tahun 2025 yakni UDA dan ISTP," katanya.
Dikatakan, adapun dasar permohonan untuk pengosongan terhadap UDA dan ISTP adalah putusan PN Medan Nomor 261/Pdt. G/2021/PN. Mdn tanggal 2 Juni 2021 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT. Mdn tertanggal 9 Maret 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang berkekuatan hukum tetap adalah milik para ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
"Dalam putusan itu, lahan yang dijadikan kampus Darma Agung dan ISTP adalah milik ahli waris. Dan, PN Medan diminta segera melakukan eksekusi berupa pengosongan ril atas objek tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum ahli waris TD Pardede dan Hermina Napitupulu mengaku kecewa dengan terlalu lama menunggu proses eksekusi oleh PN Medan.
Sebab, pada tanggal 6 Maret 2026 dengan Nomor Registrasi 1100/2026 pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan eksekusi.
Selaku kuasa hukum, dia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki hak maupun kepentingan hukum atas objek perkara tidak melakukan tindakan yang menghambat proses eksekusi.
"Penundaan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat yang tidak berkepentingan dengan perkara ini.
Jika diperlama, katanya, dia khawatir akan ada pihak lain yang akan memanfaatkan atau mengambil kesempatan untuk mengklaim kepemilikan terhadap objek yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum.
"Kita (kuasa hukum) dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu berharap kepada PN Medan untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan yang masih digunakan yayasan darma agung saat ini. Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dan keadilan tidak boleh berhenti pada putusan, tetapi harus diwujudkan melalui eksekusi yang nyata," pungkasnya
Sementara Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman yang dikonfirmasi terkait surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu tidak merinci soal pihaknya telah menerima surat tersebut.
Soniady hanya menjawab singkat dengan jawaban, "Karena menyangkut tehknis yudisial di bidang perdata (hukum privat) hanya bisa diinfokan dan ditanggapi kepada para pihak yang berkepentingan dan tidak bisa/tidak untuk disebar luaskan." (RED)
Polres Binjai menangkap 3 pelaku diduga sebagai bandar narkoba, sabu dan ganja menjadi barang bukti.
Peristiwa satu menit lalu
Dari Lubuk Pakam untuk masa depan bangsa, semangat HAN 2026 terus menggema.
Sumut 16 menit lalu
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang.
Inter-Nasional 18 menit lalu
5 Saksi Diperiksa Sebelum Suami Guru ASN di Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan.
Peristiwa 24 menit lalu
Wamenkes meninjau Skrining TBC di Tigaraja, Babinsa Girsang Sipangan Bolon memastikan seluruh kegiatan berjalan lancar.
Sumut 31 menit lalu
Satbrimob Polda Sumut memaparkan kesiapan pembentukan Batalyon D Pelopor di Astamarena Polri.
Sumut 46 menit lalu
Kejari Siantar terseret uang harmonisasi, ICW melapor ke KPK.
Sumut 56 menit lalu
Mengenal dari Dekat Sosok Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, S.Ak., M.PKP.
Profil satu jam lalu
Kisah Bu Novi, Warga Miskin yang Tinggal di Bantaran Sungai Deli Medan Marelan.
Medan satu jam lalu
Polsek Sumbul Humanis, Imbau Penjual Bendera di Jembatan Lae Renun Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Sumut satu jam lalu