Rabu, 17 Juni 2026

Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Juni 2026 13:40 WIB
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum
Raden Arman
Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal, PhD,

POSMETRO MEDAN, Medan-Usulan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang, dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola ruang di Indonesia.

Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal, PhD, menyatakan bahwa selama ini berbagai konflik pemanfaatan ruang muncul akibat belum sinkronnya kebijakan kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.

"Persoalan ruang di Indonesia tidak hanya terkait batas administratif atau status kawasan. Di dalamnya terdapat desa, wilayah adat, kebun rakyat, kawasan lindung, hingga berbagai izin usaha yang sering kali berada dalam ruang yang sama tetapi diatur melalui rezim yang berbeda," ujar Onrizal melalui rilis yang diterima Rabu (17/6/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, gagasan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki koordinasi lintas sektor yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum dan konflik tenurial.

Namun demikian, integrasi kawasan hutan dengan tata ruang tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempermudah perubahan fungsi kawasan hutan.

Baca Juga:

Integrasi harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola ruang, bukan menjadi jalan pintas untuk mengurangi fungsi lindung hutan atau mengabaikan hak masyarakat.

Kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat akibat perubahan iklim.

Karena itu, proses integrasi perlu diawali dengan audit legal-spasial yang komprehensif, termasuk peninjauan batas kawasan hutan, status pengukuhan kawasan, keberadaan desa, wilayah adat, penggunaan lahan aktual, serta berbagai izin yang telah diterbitkan.

Indonesia membutuhkan satu tata kelola ruang yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan. (Den)

Tags
beritaTerkait
Alamak! Kampung di Asahan Tak Ada Listrik, Warga: Lama-lama jadi Kampung Hantu
FKSM Minta Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di 4 Perumahan Citraland
Demi Jadi Penyuluh Agama  Rela Seberangi  Danau Toba
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut
Tokoh Lingkungan Toba dan Fakultas Kehutanan USU Gelar Tanam Pohon
Tukang Kue Basah Keliling di Desa Suka Maju dapat Bantuan Modal dari Rumah Zakat
komentar
beritaTerbaru