Senin, 17 Agustus 2026

Kejari Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD RSUD Dr Pirngadi

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 Juli 2026 21:35 WIB
Kejari Sita Dokumen Dugaan Korupsi Belanja BLUD RSUD Dr Pirngadi
Ist
Pidsus Kejari Medan saat geledah dan sita sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

POSMETRO MEDAN,MEDAN, - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:

"Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin," kata Valentino melalui pesan WhatsApp.

Valentino menjelaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Baca Juga:

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Menurutnya, fakta hukum tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan yang diduga berperan sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Kejari Medan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Tags
beritaTerkait
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Wisatawan Inggris Penggemar Arung Jeram Temui Bupati Pakpak Bharat
Wakil Bupati dan Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus
komentar
beritaTerbaru