Love Scam! Ibu di Medan Kena Tipu Pria Ganteng, Cuan Rp120 M Dikuras
Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibuibu di Medan
Inter-Nasional 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) setelah Kajati Sumut, Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Prianggodo kepada saksi korban selaku istrinya Rani Tista dimana tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026, di Dusun IV Gang keluarga Desa Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.
Persetujuan penerapan Restoratif terhada Pasutri tersebut diberikan Kajati setelah menerima pemaparan dalam ekspose dari Kajari Deli Serdang Sapta Putra, SH.,MH bersama Jaksa Penuntut Umum melalui zoom meeting kepada Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri serta para Pejabat struktural bidang pidana umum Kejati sumatera Utara yang berlangsung pada Senin tanggal 6/7/2026.
Dari hasil pemaparannya, terjadinya peristiwa KDRT tersebut dikarenakan tersangka Prianggodo merasa curiga dan cemburu kepada istrinya (saksi korban) sehingga mengakibatkan emosi berlebihan dan kemudian melakukan penganiayaan, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga.
Baca Juga:
Saat memimpin ekspose, Kajati Muhibuddin mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara pasangan suami istri (Pasutri) lumrah terjadi dalam kehidupan, sehingga penyelesaian dengan penegakan hukum melalui Pemidanaan sangat dihindarkan mengingat rumahtangga tersebut telah dikaruniai anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya,.
"Oleh karenanya dengan mekanisme restoratif justice, Kejaksaan harus mampu membantu untuk merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumahtangga, ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarganya, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran kedua orangtuanya" ujar Kajati.
Baca Juga:
Dalam restoratif justice, sebagai pertimbangan Jaksa dalam menerapkannya adalah dengan adanya perdamaian yang dilakukan tanpa syarat antara tersangka dan korban, kemudian pertimbangan kemanusiaan serta adanya keluarga dan tokoh masyarakat maupun pemerintah setempat yang secara sadar mendukung dan meminta dilakukannya restoratif justice.(HKTS)
Ngaku Pria Ganteng dari Singapura, Penipu Kuras Rp 120 M dari Ibuibu di Medan
Inter-Nasional 4 menit lalu
Khitanan Massal HKGB Ke74, Bhayangkari Cabang Kota Medan dan Polrestabes Medan Peduli Masyarakat.
Medan 22 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana dengan humanis melalau
Medan 49 menit lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan membangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggu
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung percepatan konektivitas antara Pelabuhan Kuala Tanju
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Satuan Brimob Polda Sumut terus meningkatkan patroli malam sebagai langkah preventif menjaga situasi keamanan dan k
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Karo Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Sat
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Binjai Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pria dengan inisial RAR (26) yang diduga s
Kriminal satu jam lalu
Posmetro Medan Binjai Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Enam bulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara kematian remaja M. Dian Iqbal Saragih dalam peristiwa tawu
Peristiwa 3 jam lalu