POSMETRO MEDAN, Medan - Enam bulan bergulir di Pengadilan Negeri Medan, perkara kematian remaja M. Dian Iqbal Saragih dalam peristiwa tawuran Belawan belum juga lepas dari perdebatan. Persidangan justru menghadirkan silang pendapat antara ahli forensik, ahli visum, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum mengenai penyebab kematian korban, alat bukti, hingga konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak.
Dalam konferensi pers usai persidangan, Selasa, (7/7), tim penasihat hukum menyatakan tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan.
Menurut penasihat hukum Dedy Daulay, tidak terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang secara langsung menerangkan bahwa Fadly merupakan pihak yang menyebabkan kematian korban. Pihaknya mengakui kliennya berada di lokasi tawuran, namun keberadaan seseorang di tempat kejadian, menurut mereka, tidak otomatis membuktikan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan.
Baca Juga:
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim persidangan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Perdebatan Tak Lagi Sekadar Mercon SOS
Baca Juga:
Perkara ini berkembang menjadi perdebatan ilmiah mengenai penyebab kematian korban.
Jaksa mendalilkan korban meninggal akibat tembakan suar (mercon SOS). Namun dalam persidangan, ahli forensik yang dihadirkan pihak terdakwa, Dr drAsan Petrus Mked (For) Sp F M, menyampaikan pendapat berbeda.
Menurutnya, hasil visum yang dipelajari tidak menyimpulkan bahwa luka korban berasal dari tembakan Mecon Suar jenis SOS. Ia menilai masih diperlukan dasar ilmiah yang lebih kuat untuk membedakan luka bakar akibat suar dengan luka akibat sumber panas lainnya.
Bahkan, berdasarkan kajian terhadap hasil visum, Asan menjelaskan, karakter luka yang ditemukan lebih menyerupai luka tembak yang masuk. Karena itu, ia tidak sependapat dengan kesimpulan yang menyebut korban meninggal akibat tembakan suar sebagaimana menjadi dasar dakwaan.
Perbedaan pendapat dua ahli tersebut menjadi salah satu titik paling krusial selama persidangan karena menyangkut sebab kematian korban.
Tags
beritaTerkait
komentar