Satu Korban Sudah Ditemukan, Kemungkinan Istri Pemilik Rumah
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn turun langsung ke lokasi bersama Damkarmat dan Basarnas terkait ledakan yang menghancurkan sebuah r
Peristiwa 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024, Mhd Hamdani, menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Direktur CV Global Mandiri itu mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan karena mengikuti arahan dalam pelaksanaan kegiatan. Di hadapan majelis hakim, Hamdani menjelaskan uang yang diserahkan semula diperuntukkan sebagai honorarium desainer.
"Kesalahan saya, saya memberikan uang tunai kepada Pak Kadis untuk desainer. Seharusnya itu hak desainer. Karena saya diwajibkan menyerahkan uang itu kepada Pak Kadis, akhirnya saya serahkan," kata Hamdani saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, aliran pembayaran, serta hubungan kerja antara penyedia jasa dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Hamdani didakwa bersama Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Medan dengan nilai kontrak sekitar Rp4,85 miliar. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
Baca Juga:
Namun, penasihat hukum Hamdani, Haposan, membantah anggapan bahwa kliennya bertindak di luar mekanisme yang ditetapkan penyelenggara kegiatan.
Menurut Haposan, seluruh pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024 berjalan sesuai prosedur dan spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
"Pelaksanaan MFF 2024 berjalan sesuai prosedur dan teknis yang dipersyaratkan oleh dinas," ujar Haposan kepada Posmetro Medan, Selasa, (21/7).
Ia menjelaskan, nilai kontrak pekerjaan memang sekitar Rp4,85 miliar, namun dana yang benar-benar diterima CV Global Mandiri tidak sebesar nilai kontrak tersebut.
"Yang diterima CV Global Mandiri sekitar Rp4,2 miliar karena pembayaran dari pemerintah telah dipotong pajak terlebih dahulu," jelasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn turun langsung ke lokasi bersama Damkarmat dan Basarnas terkait ledakan yang menghancurkan sebuah r
Peristiwa 9 menit lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melakukan patroli Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kediaman salah seorang
Peristiwa 24 menit lalu
Koordinasi Verifikasi, Validasi Dan Optimalisasi Opsen PKB Perkuat Sinergi Antar Instansi Kecamatan Medan Petisah.
Medan 28 menit lalu
Polsek Bandar Pulau membongkar sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika
Sumut 50 menit lalu
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal (tanpa izin).
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANForum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut mendukung langkah Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan
Medan 2 jam lalu
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membekuk 2 terduga pembobol kedai, uang tunai Rp8 juta dan rokok digondol.
Kriminal 2 jam lalu
Polresta Deli Serdang mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan penembakan rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
Peristiwa 2 jam lalu
2 Bulan Hilang Usai Kenal di TikTok, Pria yang Larikan Remaja Sergai Ditangkap di Medan
Peristiwa 2 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolan Tindak Tegas Pelaku Premanisme Pungli di Kawasan Pantai Bebas Parapat
Sumut 3 jam lalu