POSMETRO MEDAN,MEDAN-Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan pejabat eselon I Kejaksaan RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi di Medan, Rabu (22/7), membenarkan pengangkatan ketiga mantan pejabat Kejati Sumut tersebut.
"Keppres-nya sudah keluar dan ketiganya resmi menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Jampidum, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," kata Rizaldi.
Baca Juga:
Ketiga pejabat tersebut yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum yang dipercaya menjabat Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI.
Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak karier di Sumatera Utara. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut pada Januari hingga Oktober 2015. Sebelumnya, ia juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, yang kini menjadi Kejaksaan Negeri Langkat, pada tahun 2012.
Baca Juga:
Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pernah menjabat Asisten Intelijen Kejati Sumut sebelum dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada 31 Juli 2019.
Saat bertugas di Sumatera Utara pada 2018 hingga pertengahan 2019, ia dikenal aktif memimpin berbagai operasi penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harli Siregar pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 16 Juli 2025 menggantikan Idianto.
Selanjutnya, ia mendapat penugasan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Menurut Rizaldi, penempatan ketiga mantan pejabat Kejati Sumut tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan terhadap insan Adhyaksa yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum, manajemen organisasi, dan pembinaan sumber daya manusia.
Tags
beritaTerkait
komentar