Minggu, 04 Oktober 2026

Alamak! Kades Nagasaribu II Diduga Pakai Dana Desa Rp2 Miliar untuk Judi, Kerugian Negara Rp325 Juta

Faliruddin Lubis - Rabu, 19 Agustus 2026 17:08 WIB
Alamak! Kades Nagasaribu II Diduga Pakai Dana Desa Rp2 Miliar untuk Judi, Kerugian Negara Rp325 Juta
IST/JS
Kades LN di gelandang kejaksaan menuju lokasi penahanan sementara dengan bus tahanan kejaksaan.

POSMETRO MEDAN,Humbahas – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Nagasaribu II berinisial LN. Penahanan dilakukan pada Selasa, (18/8/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026.

LN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Nagasaribu II Tahun Anggaran 2024-2025. Selain itu, penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan mengumpulkan keterangan ahli serta dokumen pertanggungjawaban.

Tim Penyidik bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan ekspose pada 12 Agustus 2026. Hasilnya, penyidikan telah memenuhi Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP dengan minimal 2 alat bukti.

Baca Juga:

Dalam rilisnya, Kejari Humbahas membeberkan besaran anggaran yang dikelola. Pada Tahun 2024 APBDes Nagasaribu II senilai Rp999.418.257. Sementara Tahun 2025 anggarannya naik menjadi Rp1.061.630.623.

Namun, dalam pengelolaan dua tahun tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum. Modus yang digunakan yaitu mark up anggaran, fiktif, dan manipulasi dokumen seperti kuitansi, SPJ, serta laporan.

Baca Juga:

Lebih parah lagi, penyidik menemukan fakta bahwa Tersangka LN menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bermain judi.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Humbahas Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, kerugian negara ditaksir mencapai Rp325.941.021.

Hingga saat ini kerugian tersebut belum dikembalikan. Oleh karena itu, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 18 Agustus 2026 sampai 6 September 2026 di Rutan Kelas II B Humbahas.

Tersangka LN dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari menegaskan tim penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses hukum lebih lanjut.(Js)

Tags
beritaTerkait
Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September
Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Persil Dusun XVIII Desa Percut Kini Diaspal
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
389 Perkara dan Ribuan Gram Narkotika Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru