Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap APP di kediamannya di kawasan Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, APP mengaku uang yang diterimanya telah diserahkan kepada seseorang berinisial DS Br. Bangun.
Baca Juga:
Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Polsek Medan Timur menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga sedang memburu pihak yang disebut menerima uang dari pelaku guna mengusut tuntas kasus dugaan penipuan ini. Duh!***
Tags
beritaTerkait
komentar