
POSMETRO MEDAN,Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara yang beroperasi di Kota Medan dengan modus menjalin hubungan asmara atau love scamming.
Baca Juga:
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23–24 Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh merupakan warga negara asing (WNA), terdiri atas enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Sementara 31 lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga turut berperan dalam menjalankan aktivitas penipuan tersebut.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Central Business District (CBD) Polonia, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional sindikat, termasuk di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 keyboard, tujuh paspor, dokumen perjalanan, serta sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan identitas palsu di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban. Setelah memperoleh kepercayaan, pelaku kemudian menjalankan berbagai modus penipuan guna menguras harta korban.
Korban sindikat ini disebut mayoritas merupakan pria berkewarganegaraan Jepang, sehingga kasus tersebut diduga memiliki jaringan dan sasaran lintas negara.
Tags
beritaTerkait
komentar