POSMETRO MEDAN
- Bareskrim Polri resmi menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, dua pemilik pabrik gas dinitrogen oksida atau N2O merek Whip Pink. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan kini ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga:
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain menyatakan masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB hingga 10 Agustus 2026," kata Zulkarnain, Kamis (23/07/26).
Baca Juga:
Andi dan Jasen, seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Geo genius yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 24 Juli 2026-- dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung, polisi menemukan aktivitas produksi serta distribusi Whip Pink yang dikelola PT SSS. Produk tersebut diduga dipasarkan tanpa legalitas dan izin edar dari BPOM.
Pada April 2026, polisi menggerebek lokasi produksi dan penyimpanan di Kemayoran, Pulogadung, serta Pademangan. Sembilan orang diamankan, sementara ratusan tabung Whip Pink dan mesin pengisi gas turut disita.
Penyidikan kemudian membongkar jaringan penyimpanan yang jauh lebih luas. Sedikitnya 16 gudang ditemukan tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Lombok, Bali, dan Medan.
Polisi masih menelusuri jalur produksi, perizinan, distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, Andi dan Jasen tetap harus dianggap belum bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Tags
beritaTerkait
komentar