Jalan Nasional di Kecamatan Hinai Langkat Dikorek Berbulan-bulan Tanpa Kepastian
Kondisi Jalan Nasional di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, semakin menjadi perhatian masyarakat.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.
Baca Juga:
Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.
Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.
Baca Juga:
"Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami," ujar Fauzi.
Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi.
Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.
Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.
Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
Kondisi Jalan Nasional di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, semakin menjadi perhatian masyarakat.
Sumut 9 menit lalu
Dampak Gempa 7,1 M Guncang Jepang, 1 Orang Tewas.
Peristiwa 19 menit lalu
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat.
Medan 35 menit lalu
Gadis 12 Tahun di Kaithal, Haryana, Diduga Melahirkan Bayi Kasus Mengejutkan Picu Kemarahan Publik.
Peristiwa satu jam lalu
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba Dari Parkiran Penginapan Oyo.
Kriminal satu jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026.
Sport 2 jam lalu
Soal Rumah Dinas Bank Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Mencium Ada Aroma Korupsi.
Medan 2 jam lalu
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo.
Medan 2 jam lalu
Isu Ganti Kapolri Menguat, 5 Nama Ini Masuk Bursa, Ada Jenderal Bintang Dua.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumut 4 jam lalu