Selasa, 15 September 2026

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Lurah di Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 Juli 2026 11:52 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Lurah di Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
IST
Balai Kota Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan-Pemko Medan bergerak cepat merespons rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Melalui Inspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya Lurah Paya Pasir Syerly sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. hal tersebut terjadi secara spotan.

Baca Juga:

"Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja" jelas Syerly S.Pd., M.A.P.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah," ujar Ibu Ulfa, kepada awak media.

Baca Juga:

"Namun demikian dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi,

Erfin mengatakan,​pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"​Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

​selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.

"​Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkasnya. (REL)

Tags
beritaTerkait
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
2 Pelaku Penembak 3 ASN di Jayawijaya DPO
Lurah Pulo Padang Apresiasi Usaha Ternak Burung Puyuh di PNK Sidodadi
Pimpin Upacara Haornas ke-43, Bupati Humbahas Minta Tingkatkan Disiplin ASN
Medan Corpu Smart Resmi Diluncurkan, 654 ASN Didorong Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme
Dari Pekarangan hingga Pembinaan Remaja, Asniar Dorong PKK Hadirkan Manfaat Nyata
komentar
beritaTerbaru