Jumat, 31 Juli 2026

Imigrasi Belawan Deportasi Wanita Warga Negara Kamboja

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 Juli 2026 23:59 WIB
Imigrasi Belawan Deportasi Wanita Warga Negara Kamboja
IST
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi wanita warga negara asal Kamboja berinisial SS.

POSMETRO MEDAN,Medan–-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi wanita warga negara asal Kamboja berinisial SS, karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/7/2026).

"Tindakan deportasi merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Kota Medan, Kamis (30/7/2026).

Eko mengatakan, warga Kamboja itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA). Kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena over stay dan tinggal secara ilegal selama 149 hari.

Baca Juga:

Lanjutnya, atas pelanggaran tersebut warga Kamboja itu dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:

Pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Deportasi itu menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia.

"Kami mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Eko.

Ia menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta menjaga kedaulatan negara melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat."

Tags
beritaTerkait
Terancam Kebakaran dan Aroma BBM, Masyarakat Desak Pertamina Beri Solusi
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan
Staf Khusus Kementerian Imigrasi Cek Fasilitas Ruang Layanan Rutan
Polsek Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli Berkedok Parkir Liar di Dermaga Bandar Deli
Polsek Medan Kota Gelar Bakti Sosial untuk Warga Ekonomi Kurang Mampu
komentar
beritaTerbaru