Selasa, 04 Agustus 2026

Polsek Medan Tuntungan Gerebek Judi Tembak Ikan, Mesin dan Uang Rp2,67 Juta Disita

Jafar Sidik - Selasa, 04 Agustus 2026 19:59 WIB
Polsek Medan Tuntungan Gerebek Judi Tembak Ikan, Mesin dan Uang Rp2,67 Juta Disita
(Ist/Dam)
Petugas Polsek Tuntungan mengamankan satu buah mesin judi tembak ikan

POSMETRO MEDANPolsek Medan Tuntungan mengungkap praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan di kawasan Jalan Pales VII, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolsek Medan Tuntungan, IPTU Adil Ginting, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya, termasuk laporan dari anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) V.

Baca Juga:

"Terima kasih kepada masyarakat, khususnya salah satu anggota dewan dari Dapil V, yang telah memberikan informasi kepada kami terkait dugaan adanya praktik perjudian mesin tembak ikan. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti," ujar IPTU Adil Ginting, Selasa (4/8) pukul 10:20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Medan Tuntungan Kanit Intel IPDA Misaria Nasrani Br Barus, SH bersama Kanit Reskrim IPDA Ropii, SH, MH beserta personel piket fungsi bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:

Sesampainya di Warung Gurki, petugas mendapati sebuah mesin judi ketangkasan tembak ikan sedang beroperasi.

Namun, para pemain yang mengetahui kedatangan aparat langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.

Petugas hanya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (24), warga Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga berperan sebagai penjaga (marka) mesin judi tersebut.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan berkode Insect Kingdom serta uang tunai sebesar Rp2.670.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku mesin judi yang dijaganya merupakan milik seseorang yang dikenal dengan berinisial K.

Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan masih melakukan pendalaman guna mengungkap keberadaan pemilik mesin sekaligus menelusuri jaringan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, NA diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, dan akan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Polsek Bilah Hulu Gerebek Pondok Perkebunan, Alat Pemakaian Narkoba Ditemukan
Polsek Barusjahe Bersama Forkopimcam Bagi-bagi Bendera Merah Putih Gratis
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Rayon 2 Medan Kolaborasi Lakukan Patroli Malam
Polsek Tiganderket Cek Dugaan Lokasi Judi di Kolam Pancing
Polsek Binjai Timur Ringkus 2 Pelaku Curanmor
‎Gerebek Sarang Narkoba di Sungai Buaya, Polsek Kotarih Amankan Terduga Pelaku
komentar
beritaTerbaru