Jumat, 07 Agustus 2026

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba, Ini Hasilnya...

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 08:11 WIB
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba, Ini Hasilnya...
MedanMerdeka
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring saat menggelar konferensi pers sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026).

POSMETRO MEDAN, Belawan- Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring menyampaikan hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang digelar sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.Astronomi

Operasi itu menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, dan tindak kriminal lainnya. Selama operasi berlangsung, polisi menindak 50 target operasi orang dan 30 target operasi bukan orang.

Dalam penanganan premanisme, sebanyak 30 orang diamankan. Sebagian diberikan pembinaan, sedangkan lainnya diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah pedang, dua unit telepon genggam, serta 82 botol minuman keras.

Polisi juga mengungkap dua kasus perjudian dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa uang sekitar Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator.

Baca Juga:

Di bidang pemberantasan narkotika, AKBP Aditya Sembiring mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan pada 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, jajarannya berhasil mengungkap 31 kasus narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 tersangka yang terdiri atas 24 pengedar, satu kurir, dan enam pengguna narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 37,9 gram sabu, ganja, serta 500 butir pil ekstasi yang diungkap pada 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam perkara itu, polisi menangkap PM alias J, seorang residivis yang baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Aditya Sembiring.

Tags
beritaTerkait
Awalnya Viral Dibegal, Eh...Ternyata Dianiaya Karena Asmara
Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Seorang Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai
Bantah Tudingan Keluarga, Dokter Forensik Tegaskan Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Eks Istri Polisi
Dilaporkan ke Atasan Lalu Dipecat, Pria Ini Tikam Teman Kerjanya
komentar
beritaTerbaru