Kanwil Kemenkum Sumut Awasi Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta pada Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan, Kamis (6/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Rumah Bernyanyi terhadap kewajiban pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik secara komersial.
Dalam pelaksanaan pengawasan, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil kemenkum sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026-- tim menyampaikan kegiatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tim menjelaskan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib memperoleh izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Berdasarkan hasil pengawasan, Tim menemukan bahwa Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan belum melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial.
Pihak pengelola menjelaskan bahwa pembayaran royalti terakhir dilakukan pada tahun 2019. Selanjutnya, operasional rumah bernyanyi dihentikan selama periode 2020 hingga 2024 akibat pandemi COVID-19. Setelah kembali beroperasi pada tahun 2025, pembayaran royalti kepada LMKN belum kembali dilakukan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan mengimbau agar pihak pengelola segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Menanggapi himbauan tersebut, pihak pengelola menyampaikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan LMKN guna memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran serta menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti yang belum dipenuhi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawasan menyampaikan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan pihak pengelola telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 41 menit lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 56 menit lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut satu jam lalu
Polsek Munte Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke81.
Sumut satu jam lalu
Semangat Gotong Royong Terus Dijaga, Babinsa dan Warga Bahkisat Bersatu Bangun Lingkungan Bersih
Sumut 2 jam lalu
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan "Pod Getar", Warga Desak Polisi Turun Tangan.
Medan 2 jam lalu
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, MM, secara resmi membuka turnamen o
Medan 2 jam lalu
Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang nelayan .
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Medan melepas salah satu siswi atas nama Baheera Yudhia Asti, untuk mengikuti Ja
Medan 2 jam lalu