POSMETRO MEDAN– Peredaran barang haram jenis "pod getar" di kawasan Mangkubumi, Medan, memasuki babak baru. Setelah meresahkan warga sekitar, kini bukti transfer setoran yang diduga kuat berasal dari transaksi barang terlarang tersebut beredar luas dan menjadi konsumsi publik.
Bocornya bukti transaksi finansial ini makin memperkuat dugaan keterlibatan seorang residivis narkoba berinisial RP alias Roni.
Baca Juga:
Residivis yang baru bebas usai menjalani proses hukum di Polda Sumut tersebut ditengarai kembali mengendalikan bisnis haram di lokasi yang sama.
Seorang saksi berinisial J mengungkapkan, RP masih sering terlihat beraktivitas dan berkeliaran di sekitar kawasan Mangkubumi.
Baca Juga:
Bahkan, J mengaku pernah melihat langsung pelaku melakukan transaksi penarikan uang secara tunai.
"Si RP sering kali berkeliaran, bahkan pernah aku lihat dia tarik tunai. Dugaan kuat itu uang hasil jual pod getar," ujar J kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Langkah RP yang kembali beroperasi usai menghirup udara bebas memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam warga Mangkubumi. Masyarakat khawatir dampak peredaran pod getar tersebut akan merusak tatanan lingkungan dan meracuni generasi muda.
Sebelumnya, warga Mangkubumi secara terbuka telah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas. Ali, salah satu warga setempat, menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat resah dengan keberanian residivis tersebut beroperasi secara bebas.
"Kami meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk kembali menangkap si Roni ini," kata Ali, Jumat (7/8/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar