Sabtu, 29 Agustus 2026
Luruskan Informasi di Medsos

Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Faliruddin Lubis - Sabtu, 29 Agustus 2026 12:40 WIB
Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian.

POSMETRO MEDAN, Medan- Dinamika informasi yang beredar di berbagai platform media sosial terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, secara tegas hadir memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan berbagai kesalahpahaman serta membangun kembali kepercayaan publik.

Dalam keterangannya, M. Agha Novrian menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di ruang publik.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa jajaran Bapenda senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, serta dinamika yang berkembang, sekaligus siap membedah duduk perkara aturan pajak daerah secara objektif.

Menanggapi isu yang mempertanyakan mekanisme penetapan pajak, M. Agha Novrian menjelaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan berjalan menggunakan sistem Self Assessment.

Baca Juga:

Melalui skema ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak terutangnya berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati demikian, Agha menegaskan bahwa sistem mandiri (self assessment) tidak lantas membuat pemerintah berpangku tangan atau lepas tangan dari fungsi pengawasan.

"Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan," ujar Agha Novrian.

Terkait polemik Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha memaparkan bahwa fasilitas tersebut secara aturan diberikan khusus untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup yang dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).

Namun, merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mendapati masih adanya wajib pajak penerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali, Bapenda bergerak cepat sesuai koridor hukum.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Tinjau Kondisi Jalan Drainase Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Fantastis! Setahun 6 Bulan Menjabat, Harta Rico Waas Naik 661 Persen
Menteri Imipas Harus Tegas, Bila Terbukti Harus Dicopot
Absen Peresmian BRT Mebidang, Legislator Gerindra Sebut Wali Kota Medan Konyol
Rumah Zakat Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Tuna Netra
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian Apresiasi Keberhasilan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Juli 2026 Dengan Nilai Rp 1,4 Miliar
komentar
beritaTerbaru