Dengan demikian, pada persidangan ini terdapat dua konstruksi yang berbeda, jaksa mengejar hubungan uang dengan Vendor pemenang pengadaan jaringan, sedangkan pembelaan Penasehat Hukum mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai success fee.
Majelis hakim yang diketuai M. Nazir masih akan menguji seluruh keterangan, alat bukti, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Baca Juga:
Sebab, dalam perkara ini, persoalannya adanya uang sebesar Rp 25 juta yang dijadikan Barang Bukti yang harus dibuktikan adalah uang itu untuk apa, diberikan kepada siapa, dan apa hubungannya dengan kewenangan dalam pengadaan.(erni)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar