Senin, 19 Oktober 2026

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien

Evi Tanjung - Selasa, 01 September 2026 11:01 WIB
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien
Erni
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Dr Ronald Hasudungan Sianturi SH MH dari universitas Prima (Unpri)

Dengan demikian, pada persidangan ini terdapat dua konstruksi yang berbeda, jaksa mengejar hubungan uang dengan Vendor pemenang pengadaan jaringan, sedangkan pembelaan Penasehat Hukum mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai success fee.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir masih akan menguji seluruh keterangan, alat bukti, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Baca Juga:

Sebab, dalam perkara ini, persoalannya adanya uang sebesar Rp 25 juta yang dijadikan Barang Bukti yang harus dibuktikan adalah uang itu untuk apa, diberikan kepada siapa, dan apa hubungannya dengan kewenangan dalam pengadaan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
komentar
beritaTerbaru