Selasa, 01 September 2026

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien.

Evi Tanjung - Selasa, 01 September 2026 11:01 WIB
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr.Ronald: Kontrak Pengadaan Internet Dinas Kominfo tak Bermasalah dan Tergolong Efisien.
Erni
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Dr Ronald Hasudungan Sianturi SH MH dari universitas Prima (Unpri)

POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang perkara dugaan suap proyek jaringan Internet Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi kembali menyajikan fakta yang menarik. Ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Kontrak Pengadaan Jaringan Internet Oleh PT Whiz Digital Berjaya tidak Bermasalah dan tergolong Efektif/Efisien, perbedaan kapasitas yang ditawarkan masing masing vendor menjadi dasar pertimbangan bagi PPK menentukan siapa yang dihunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Hal itu disampaikan Dr. Ronald Hasudungan Sianturi, SH., MH., Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Prima Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/8/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir,SH.,MH.

Penjelasan tersebut muncul setelah Penasihat Hukum terdakwa Nur Erdian, Ir.Pahala Sitorus, SH MH MM meminta Pendapat Ahli terkait adanya empat vendor yang mengajukan Penawaran dengan Kapasitas berbeda namun Pagu Anggaran sama sebesar Rp840 juta.

Baca Juga:

Menurut Ronald, penyedia yang menawarkan kapasitas lebih tinggi dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan dengan anggaran yang sama, hal ini sesuai dengan prinsip Efektif dan Efisien berdasarkan Ketentuan Perpres no 16 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.

Pahala Sitorus Penasehat Hukum Hukum terdakwa Nur Erdian ketika ditanya Pos Metro mengatakan dalam Peristiwa Hukum yang menimpa kliennya, selama persidangan dari keterangan saksi saksi, tidak ditemukan Kerugian Keuangan Negara.

Baca Juga:

Pahala kemudian mengatakan bagian lain yang menjadi pusat perhatian dalam perkara ini, adanya uang Rp25 juta yang disebut dalam konstruksi dugaan suap.

Fakta Persidangan dan Pendapat Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum jelas menyatakan proses pengadaan dan kontrak tidak bermasalah. Karena itu, yang harus dibuktikan adalah hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

"Yang dikejar jaksa kan diduga ada uang suap. Harus dibuktikan bahwa uang Rp25 juta itu benar atau tidak uang suap, karena pada persidangan yang lalu Direktur e'comerce PT.Whiz Digital Berjaya mengatakan uang tersebut dipersiapkan untuk Maintenance Cost " kata Pahala.

Pernyataan tersebut merupakan perspektif pembelaan. Sementara JPU tetap berkewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan di persidangan.

Sebelumnya Pahala juga menyatakan berdasarkan keterangan pihak PT Whiz Digital Berjaya dari Anggaran sebesar Rp 840 juta untuk pengadaan jaringan internet selama satu tahun, terdapat anggaran maintenance cost Rp175 juta, uang Rp150 juta dan Rp25 juta ditransfer oleh bagian finance kerekening sales yang memprospek untuk mendapatkan pekerjaan yang nantinya digunakan untuk biaya pemeliharaan, bukan success fee.

Dengan demikian, pada persidangan ini terdapat dua konstruksi yang berbeda, jaksa mengejar hubungan uang dengan Vendor pemenang pengadaan jaringan, sedangkan pembelaan Penasehat Hukum mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai success fee.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir masih akan menguji seluruh keterangan, alat bukti, dan argumentasi para pihak sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Sebab, dalam perkara ini, persoalannya adanya uang sebesar Rp 25 juta yang dijadikan Barang Bukti yang harus dibuktikan adalah uang itu untuk apa, diberikan kepada siapa, dan apa hubungannya dengan kewenangan dalam pengadaan.(erni)

Tags
beritaTerkait
Begini Penampakan Rumah Viral Tetap Berdiri Tegak Dihantam Banjir Bandang Dahsyat di Nepal
Truk Kontainer Nyungsep ke Kuburan, Sopir dan 4 Cewek Penumpangnya Luka
Laporan Warga Belum Ditindaklanjuti Inspektorat Langkat
Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi PAD dan DBH Pajak Provinsi
SMP Negeri 2 Galang Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
komentar
beritaTerbaru