Rabu, 23 September 2026

Dualisme Yayasan UDA, AKDA: Ini Bukan Salah Mahasiswa

Faliruddin Lubis - Rabu, 23 September 2026 19:35 WIB
Dualisme Yayasan UDA, AKDA: Ini Bukan Salah Mahasiswa
IST
Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu.

POSMETRO MEDAN, Medan-- Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan dan Rektorat Universitas Darma Agung (UDA) segera menyelesaikan permasalahan transkrip nilai hingga ijazah alumni yang masih ditahan karena alasan administrasi keuangan.

Koordinator AKDA Liston Hutajulu menyebut seharusnya persoalan yang timbul akibat dualisme kepengurusan yayasan hingga rektor UDA tidak mengorbankan mahasiswa.

"Sangat kita sesalkan sekali. Toh, soal administrasi keuangan itu kan masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Soal kemana mahasiswa telah membayarkan uang kuliah saat itu, harusnya yayasan baru langsung pertanyakan ke yayasan lama. Jangan pula mahasiswa yang jadi korban," katanya kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:

Seharusnya, mahasiswa tidak lagi dilibatkan dalam urusan administrasi keuangan karena status sudah lulus.

"Ketua YPDA diminta tidak mempersulit mahasiswa yang sudah berstatus alumni, karena alumni bisa menjadi orang yang akan membangkitkan Universitas Darma Agung di masa depan," katanya yang juga Alumni Fakultas Teknik UDA.

Baca Juga:

Secara akademik, mahasiswa telah menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak kampus dengan membayar uang kuliah dan administrasi lainnya.

"Jadi soal kemana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas yakni kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa baik itu transkrip nilai maupun ijazah. Jangan ada lagi alasan karena tidak membayar di pihak baru lantas mahasiswa tidak bisa mendapatkan hak mereka. Sementara Pembina di yayasan lama maupun baru tetap sama yaitu Pak Richard Elias Pardede," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, YPDA selaku badan pengelola UDA yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban harusnya meminta pertanggungjawaban keuangan dari Yayasan Partahi Siregar.

Ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang sudah lulus mengeluhkan tidak adanya transkrip nilai dan sebagian ijazahnya ditahan dan mengaku telah membayar uang kuliah ke yayasan lama melalui Rektorat yang dipimpin Dr. Ir. Lilis S. Gultom.

"Dan pembayaran itu bisa dibuktikan dengan kwitansi pembayaran uang kuliah itu. Jadi, harusnya jangan ada lagi penahanan baik itu transkrip nilai maupun ijazah mahasiswa. Saya rasa tidaklah sulit bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan lama. Sebab, dalam susunan pengurus di yayasan lama yang saya ketahui nama Richard Elias Pardede adalah Pembina di yayasan itu juga," pungkasnya.

Tags
beritaTerkait
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
Dini Usman Melalui Deli Art Community Ingin Membuka Ruang Belajar Filsafat Untuk Masyarakat
Bupati Mulai Program Berbenah Kampung, Yayasan Buddha Tzu Chi Bantu 300 Rumah
Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila
komentar
beritaTerbaru