Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang mau tamat mulai bulan Maret sampai April ke Lldikti 1 dan hal itu sudah dituangkan dalam hasil Notula yang dilakukan tanggal 30 Maret 2026.
Terkait masalah uang kuliah dan administrasi lainnya yang telah dibayarkan mahasiswa ke Rektorat yang dipimpin Dr. Lilis S.Gultom saat itu, akan dilaporkan dan disampaikan kepada yayasan Partahi Siregar.
Baca Juga:
Pada butir kesepakatan dalam notula rapat, juga tertulis bahwa mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau, tidak lagi dilaksanakan sidang meja hijau ulang dan tidak dikutip biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Butir lainnya, bagi yang sudah layak wisuda, bisa diproses ke proses wisuda sebagaimana yang selayaknya, begitu juga terkait ijazah tidak boleh dipersulit.
Baca Juga:
"Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025," katanya. (Den)
Tags
beritaTerkait
komentar