Rabu, 23 September 2026

Dualisme Yayasan UDA, AKDA: Ini Bukan Salah Mahasiswa

Faliruddin Lubis - Rabu, 23 September 2026 19:35 WIB
Dualisme Yayasan UDA, AKDA: Ini Bukan Salah Mahasiswa
IST
Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) Liston Hutajulu.

Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang mau tamat mulai bulan Maret sampai April ke Lldikti 1 dan hal itu sudah dituangkan dalam hasil Notula yang dilakukan tanggal 30 Maret 2026.

Terkait masalah uang kuliah dan administrasi lainnya yang telah dibayarkan mahasiswa ke Rektorat yang dipimpin Dr. Lilis S.Gultom saat itu, akan dilaporkan dan disampaikan kepada yayasan Partahi Siregar.

Baca Juga:

Pada butir kesepakatan dalam notula rapat, juga tertulis bahwa mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang meja hijau, tidak lagi dilaksanakan sidang meja hijau ulang dan tidak dikutip biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut.

Butir lainnya, bagi yang sudah layak wisuda, bisa diproses ke proses wisuda sebagaimana yang selayaknya, begitu juga terkait ijazah tidak boleh dipersulit.

Baca Juga:

"Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025," katanya. (Den)

Tags
beritaTerkait
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
Dini Usman Melalui Deli Art Community Ingin Membuka Ruang Belajar Filsafat Untuk Masyarakat
Bupati Mulai Program Berbenah Kampung, Yayasan Buddha Tzu Chi Bantu 300 Rumah
Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri
BNN: Waspadai Narkotika Cair, Rokok Elektronik Dilarang
MPW Pemuda Pancasila Sumut Gelar Malam Renungan Suci Hari Kesaktian Pancasila
komentar
beritaTerbaru