POSMETRO MEDAN,Medan — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Ruang Cakra 1, Rabu (23/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi pertama yang diperiksa adalah Prima, Engineer PT Hutama Karya (HK). Ia menerangkan pelaksanaan pekerjaan jembatan segmen 2 dan 3 mengacu pada dokumen tender dan Detail Engineering Design (DED). Namun ia mengaku tidak mengikuti proses tender proyek.
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan serta siapa yang bertanggung jawab, Prima mengaku tidak mengetahui.
Baca Juga:

Engineer PT Hutama Karya (HK) Prima. (Raden Armand).
Baca Juga:
"PPK melakukan pengawasan rutin dan sempat ada mediasi terkait permintaan mengejar ketertinggalan progres pekerjaan,"ujarnya.
Terkait struktur pelaksana, Prima menyebut Gusnav sebagai project manager yang bertanggung jawab dan dibantu Prajapati Utomo yang lebih sering hadir langsung di lapangan. Ia juga membenarkan adanya teguran dari PPK soal kehadiran project manager, namun dari tiga surat teguran yang ditanyakan penasihat hukum, ia hanya mengingat satu.
"Jika personel pelaksana tidak berada di lokasi, PPK dapat memberikan teguran. Namun terkait kewenangan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak, saya tidak mengetahui secara pasti,"katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar