Rabu, 23 September 2026

Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Faliruddin Lubis - Rabu, 23 September 2026 19:43 WIB
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Raden Armand
Terdakwa Enda Simakasura.

Saksi kedua adalah I Yoman Enda selaku Ketua KSO. Ia menerangkan mekanisme pencairan anggaran proyek hingga 15 termin yang harus melalui verifikasi dan persetujuan kepala proyek, yakni Prajapati Utomo. Dokumen yang dibutuhkan antara lain progres, laporan mingguan dan bulanan, faktur, serta kontrak sebagai lampiran.

Saat ditanya soal waktu pencairan termin pertama dan kedua, Yoman mengaku tidak membawa data pendukung.

Baca Juga:

"Serah terima pertama pekerjaan dilakukan 23 Januari 2024 dengan progres 100 persen, dan Final Hand Over (FHO) pada 30 April 2025, setelah itu masih ada masa pemeliharaan,"ungkapnya

Yoman mengungkap adanya potensi kerugian sekitar Rp13 miliar sehingga pihaknya secara sukarela menitipkan uang Rp13 miliar melalui bagian legal. Ketika majelis hakim menanyakan apakah penitipan uang itu berkaitan dengan terdakwa, Yoman menegaskan tidak ada kaitannya.

Baca Juga:

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa dari Hotma Sitompul Law Firm, Philipus Sitepu SH MH didampingi Donny Manullang SH dan Mulyadi SH, menilai keterangan para saksi justru menguatkan pembelaan.

"Saksi Prima sebagai engineer yang mengetahui kondisi lapangan menegaskan tidak ada kekurangan mutu maupun volume pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan telah melalui tahapan pemeriksaan berjenjang, termasuk koreksi dan pengujian laboratorium,"ujarnya.

Terkait uang muka yang diterima HK BM KSO yang disebut JPU tanpa rincian, Philipus menyebut Yoman telah menjelaskan ada rincian penggunaannya sesuai progres.

"Soal subkontrak, para saksi menyebut pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan khusus yang boleh disubkonkan, bukan pekerjaan utama, dan terdakwa tetap melakukan teguran jika ada perubahan personel,"katanya.

Soal penitipan uang Rp13 miliar, Philipus menyebut uang itu dikembalikan oleh pihak HK dan tidak berkaitan dengan terdakwa Enda Simakasura. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan potensi kerugian yang menurut Yoman hanya berdasarkan informasi dari jaksa tanpa perhitungan rinci.

"Semua saksi yang dihadirkan JPU keterangannya konsisten mengenai kualitas, volume, tahapan pekerjaan, hingga proses serah terima yang sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Tags
beritaTerkait
Pemkab Samosir Dukung OMC Tahap II, Perkuat Mitigasi Kekeringan di Kawasan Danau Toba
Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Bank Sumut
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Pelantikan PPTSB Cabang Samosir, Bupati-Wabup Ajak Punguan Sinaga Berkontribusi dalam Pembangunan
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp169 Miliar
komentar
beritaTerbaru