Kamis, 24 September 2026

Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua

Salamuddin Tandang - Kamis, 24 September 2026 21:25 WIB
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
ist
Sewaktu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto : ist)

3. Segera melakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.

Baca Juga:

5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.

6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.

Baca Juga:

7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan oleh Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap. (rel)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Lakukan Pengawasan & Monitoring Kinerja Kejatisu
Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Klenteng Kwan Te Kong Pulau Brayan Gelar Baksos, Bagikan Beras untuk Lansia dan Fakir Miskin
Kejatisu Didesak Periksa Dugaan Korupsi Miliaran Di Diskominfo Sumut
Ssst...Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu
komentar
beritaTerbaru