3. Segera melakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.
4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.
Baca Juga:
5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.
6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.
Baca Juga:
7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan oleh Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.
Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap. (rel)
Tags
beritaTerkait
komentar