Kamis, 24 September 2026

Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua

Salamuddin Tandang - Kamis, 24 September 2026 21:25 WIB
Akuang ‘Melawan’, Saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua
ist
Sewaktu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Foto : ist)

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.8 miliar nampak melawan saat akan dieksekusi.

Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah memanggilnya untuk dieksekusi putusan perambahan ratusan hektar hutan Suaka Marga Satwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur.

Kejati Sumut mengaku akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Akuang.Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan pertama.Ketidakhadiran Akuang pada jadwal pemanggilan pertama dinilai menghambat kelancaran proses hukum.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyampaikan bahwa akuang sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan.

"Akuang sdh dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit bangg, minggu depan panggilan yg ke-2,"kata Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:

Sebelumnya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut pada, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut dipicu karena Terpidana Alexander Halim alias Akuang belum dilakukan penangkapan dan penahanan atas kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat.

Dalam tuntutannya, masa aksi meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar :

1. Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

2. Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

3. Segera melakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.

5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.

6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.

7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan oleh Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap. (rel)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Lakukan Pengawasan & Monitoring Kinerja Kejatisu
Eksekusi Akuang Belum Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Konspirasi dalam Kasus Alih Fungsi Hutan
Klenteng Kwan Te Kong Pulau Brayan Gelar Baksos, Bagikan Beras untuk Lansia dan Fakir Miskin
Kejatisu Didesak Periksa Dugaan Korupsi Miliaran Di Diskominfo Sumut
Ssst...Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu
komentar
beritaTerbaru