Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Tenis, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang dari rumah yang telah kosong selama sekitar enam bulan.
Baca Juga:
Barang yang dicuri berupa satu unit AC, televisi, dan kabel, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Namun, barang-barang tersebut justru dijual tersangka kepada pengepul barang bekas atau tukang botot dengan harga hanya Rp200 ribu.
Baca Juga:
"Pelaku menjual barang-barang tersebut ke pengepul barang, tukang botot dan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya," ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (2/10/2026).
Masuk Melalui Pintu Samping
Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah melalui pintu bagian samping.
Kasus pencurian itu terungkap setelah pemilik rumah mendapat informasi dari pekerja yang bertugas membersihkan rumah.
Rumah tersebut sebelumnya ditempati orang tua korban. Namun, rumah telah ditinggalkan selama sekitar enam bulan karena orang tua korban pindah.
Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor bernama Liza mendapat telepon dari pekerja yang membersihkan rumah. Saat datang, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Sejumlah barang di dalam rumah diketahui hilang, termasuk televisi dan AC.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap Ari pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengetahui barang hasil pencurian telah dijual kepada pengepul barang bekas.
Iptu Poltak Tambunan menyebut Ari merupakan mantan narapidana. Ia pernah menjalani hukuman selama satu tahun pada 2024 dalam perkara penganiayaan.
"Pernah dihukum kasus penganiayaan," kata Poltak.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota terkait kasus pencurian tersebut.***
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna.
Medan 9 menit lalu
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
Sumut 22 menit lalu
Simpan Setengah Kilogram Ganja di Ember Cat, Pria Asal Madina Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.
Sumut 52 menit lalu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Sumut satu jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Kapolres Pematangsiantar, Bahas Peningkatan Toleransi dan Perkuat Kolaborasi.
Sumut 2 jam lalu
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi.
Medan 3 jam lalu
Bakti Masyarakat, Ketua Kwarcab Samosir Kerahkan Ratusan Anggota Pramuka Bersihkan Danau Toba.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Persoalan publikasi jurnal internasional masih menjadi salah satu kendala dosen di Sumatera Utara dalam mengajukan kenaikan
Sumut 5 jam lalu
SAPA WARGA DI MEDAN SELAYANG, RICO WAAS BAWA SELURUH OPD TINDAKLANJUTI KELUHAN MASYARAKAT
Medan 5 jam lalu
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Diganti, Kini Dijabat Brigjen Sonny Irawan
Inter-Nasional 6 jam lalu