Sabtu, 03 Oktober 2026

Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi

P. Silalahi - Sabtu, 03 Oktober 2026 14:15 WIB
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi
PolsekMedanKota
Terduga pelaku Ari Usri Pratama (36).

POSMETRO MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Tenis, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa (29/9/2026).

Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pria bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang dari rumah yang telah kosong selama sekitar enam bulan.

Baca Juga:

Barang yang dicuri berupa satu unit AC, televisi, dan kabel, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Namun, barang-barang tersebut justru dijual tersangka kepada pengepul barang bekas atau tukang botot dengan harga hanya Rp200 ribu.

Baca Juga:

"Pelaku menjual barang-barang tersebut ke pengepul barang, tukang botot dan menggunakan uang tersebut untuk foya-foya," ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (2/10/2026).

Masuk Melalui Pintu Samping

Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk ke rumah melalui pintu bagian samping.

Kasus pencurian itu terungkap setelah pemilik rumah mendapat informasi dari pekerja yang bertugas membersihkan rumah.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati orang tua korban. Namun, rumah telah ditinggalkan selama sekitar enam bulan karena orang tua korban pindah.

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor bernama Liza mendapat telepon dari pekerja yang membersihkan rumah. Saat datang, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah barang di dalam rumah diketahui hilang, termasuk televisi dan AC.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap Ari pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengetahui barang hasil pencurian telah dijual kepada pengepul barang bekas.

Iptu Poltak Tambunan menyebut Ari merupakan mantan narapidana. Ia pernah menjalani hukuman selama satu tahun pada 2024 dalam perkara penganiayaan.

"Pernah dihukum kasus penganiayaan," kata Poltak.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota terkait kasus pencurian tersebut.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Wow..!!!  Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Dua Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi
Istri Mahathir Mohamad Berusia 100 Tahun akan Dimakamkan Secara Kenegaraan
150 Kg Sabu Diduga Masuk dari Malaysia, Disamarkan dalam Angkutan Galon Air
komentar
beritaTerbaru