Jumat, 18 Juli 2025

Terkait DIPA 2024 Sebesar Rp13,4 Miliar, LIPAN SU Akan Laporkan Kantor Regional VI BKN Medan ke APH

Administrator - Selasa, 15 Juli 2025 12:00 WIB
Terkait DIPA 2024 Sebesar Rp13,4 Miliar, LIPAN SU Akan Laporkan Kantor Regional VI BKN Medan ke APH
TRG/Ist
Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara Sumatera Utara (LIPAN SU), Pantas Tarigan, M.Si

POSMETRO MEDAN,Medan – Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara Sumatera Utara (LIPAN SU), Pantas Tarigan, M.Si, menyatakan pihaknya akan melaporkan Kantor Regional VI BKN Medan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan anggaran DIPA tahun 2024 sebesar Rp13.454.430.000.

Dalam keterangannya, Pantas mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan tersebut bertujuan agar pimpinan BKN Regional VI segera dipanggil, diperiksa, dan diselidiki terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan hasil temuan kami di lapangan dan dari hasil uji petik terhadap dokumen kegiatan, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Pantas.

Baca Juga:

LIPAN SU sebagai lembaga yang mewadahi masyarakat dan kemahasiswaan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pantas juga mengutip berbagai dasar hukum, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendasari langkah hukum yang akan mereka tempuh.

Berikut pernyataan sikap dan tuntutan resmi dari LSM LIPAN SU:

Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta rekanan yang terlibat dalam kegiatan DIPA 2024, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan mark-up.

Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar segera membentuk tim penyidik untuk mengusut indikasi korupsi dan penyimpangan spesifikasi kegiatan di Kantor Regional VI BKN Medan.

Apabila terbukti, LIPAN SU mendesak agar oknum-oknum yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas dan adil dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi," tutup Pantas Tarigan. (Man)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Dejon Sembiring Laporkan Akun TikTok Mata Langit ke Polda Sumut
Fotografer Muda itu Bernama Albie, Bermula dari Iseng hingga Hasilkan Cuan
komentar
beritaTerbaru