POSMETRO MEDAN, Medan– Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, tiga tempat hiburan malam atau tempat dugem direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya setelah terbukti menjadi sarang narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketiga tempat tersebut sudah lama menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat. Adapun ketiga tempat hiburan yang direkomendasikan untuk ditutup adalah:
Baca Juga:
1. Studio 21 Kota Pematang Siantar
Polisi menangkap dua pelaku, Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih, serta menyita barang bukti berupa 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai sebesar Rp9 juta hasil transaksi narkoba.
Baca Juga:
2. D'RED KTV & CLUB Medan Sunggal
Seorang waiter bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Selain itu, hasil tes urine keesokan harinya menunjukkan bahwa 18 dari 19 pengunjung positif menggunakan narkoba.
3. Dragon KTV Medan Barat
Dari lokasi ini, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine. Dua orang pelaku, yakni Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho, turut diamankan.
"Tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan terus beroperasi. Ini langkah penting demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat," tegas Dr. Jean Calvijn.
Tags
beritaTerkait
komentar