Jumat, 18 Juli 2025

Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan yang Belum Dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 19:58 WIB
Kejari Medan Klarifikasi Soal Warga Binaan yang Belum Dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta
IST
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, bernama Hendo Nurahman, yang seharusnya bebas karena masa hukumannya sudah berakhir, tapi tidak dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa terpidana Hendo Nurahman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, divonis 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Lalu, Dapot mengungkapkan Hendo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

Sehingga pada 19 November 2019, diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan memvonis terhadap Hendo 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:

"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.

Dapot mengungkapkan Lapas Tanjung Gusta Medan berkordinasi dengan Kejari Medan, dilakukan eksekusi terhadap Hendo, Jumat 11 Juli 2025 disaksikan pihak keluarga.

Baca Juga:

Dapot menjelaskan bahwa bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024.

"Hitungan kita tahun 2019, seharusnya dia bebas November 2025, ditambah subsider 3 bulan atau denda dibayarkan Rp 1 miliar. Dari 2019 dengan 6 tahun, seharusnya November 2025 itu, tepatnya," jelas Dapot. (rel)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Driver Online Dikeroyok Pak Ogah di Jalan Cemara, Polisi dan Rekan Ojol Buru Pelaku
Warga Jalan Aluminium Medan Mengamuk, Tiga Kepling Dikejar Massa
Residivis Spesialis Curanmor Ditembak, Beraksi di 5 Lokasi Hasilnya Buat Pompa
Bangunan Diduga Tanpa Izin di Medan Petisah Dikeluhkan Warga, Lurah Sudah Layangkan 3 Surat Imbauan
24 Jam Beroperasi, XTEND Bistro & Karaoke Medan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Kok Belum Tersentuh Hukum!
435 Tahun Kota Medan Cerminkan Miniaturnya Indonesia, Rico Waas Hadirkan Medan Untuk Semua Masyarakat
komentar
beritaTerbaru