Sabtu, 06 September 2025

Simsalabim! Ada Calo Pembuatan SIM Tanpa Tes di Satlantas Polrestabes Medan

Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 22:02 WIB
Simsalabim! Ada Calo Pembuatan SIM Tanpa Tes di Satlantas Polrestabes Medan
IST
Kantor Satlantas Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan — Bisnis jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) instan tanpa melalui tes kembali marak di Satlantas Polrestabes Medan.

Para calo menawarkan kemudahan mendapatkan SIM dengan cepat, tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik. Namun, tarif yang dipatok jauh lebih mahal dibanding biaya resmi.

Praktik ini menjadi pilihan sebagian warga yang terburu-buru, khawatir tidak lulus tes, atau ingin serba instan. Hasil penelusuran wartawan Posmetro Medan di Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro, menunjukkan para caloSIM beroperasi secara terang-terangan.

Baca Juga:

Mereka menawarkan jasa "SIMtembak," yang menjanjikan SIM jadi di hari yang sama melalui pungutan liar. Iming-iming kemudahan ini membuat banyak warga tergiur.

Tarif yang dipatok calo untuk SIMtembak melonjak tajam dibanding biaya resmi. Sebagai perbandingan, biaya resmi pembuatan SIM C adalah Rp120.000, tes psikologi Rp100.000, dan tes kesehatan Rp25.000, sehingga totalnya Rp245.000.

Baca Juga:

Namun, calo mematok harga hingga Rp800.000. Lonjakan harga ini mencerminkan tingginya permintaan terhadap layanan ilegal tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih jalur ini karena keterbatasan waktu dan kekhawatiran tidak lulus tes.

"Saya khawatir tidak lulus tes sekali coba dan harus mengulang," ujarnya, Senin (12/8/2025).

"Saya juga dengar dari tetangga, tes pembuatan SIM itu sulit, apalagi untuk pemula seperti saya. Makanya saya akhirnya mengeluarkan Rp800.000 untuk dapat SIM yang jadi di hari itu juga," katanya.

Pengalaman serupa dialami Ali, mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed). Ia mengaku enggan mengikuti tes dan memilih menggunakan jasa calo dengan alasan ingin cepat.

"Pengen cepat jadi aja, sih," kata Ali, warga Medan Denai yang mengeluarkan biaya sekitar Rp650.000.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, belum memberikan keterangan terkait maraknya praktik pembuatan SIM tanpa tes di wilayahnya.(dam)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Jejak Kerajaan Simalungun, Dari Legenda Damanik hingga Raja Namartuah
Jejak Teh, Raja, dan Persatuan Simalungun
Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Polres Simalungun Bersama Jajaran Polsek Bosar Maligas Wujudkan Pelayanan Humanis
Tersangka Narkotika, Gempar Selamat Alias Gompar  Jadi Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
komentar
beritaTerbaru