Sabtu, 06 September 2025

Dishub Medan Hapus Sistem Parkir Berlangganan, Warga Wajib Ikuti Tarif Baru

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 14:06 WIB
Dishub Medan Hapus Sistem Parkir Berlangganan, Warga Wajib Ikuti Tarif Baru
Istimewa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan resmi meniadakan sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh warga Kota Medan wajib mengikuti tarif parkir resmi yang berlaku.

POSMETRO MEDAN,Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan resmi meniadakan sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh warga Kota Medan wajib mengikuti tarif parkir resmi yang berlaku.

Kepala Dishub Medan, Erwin Saleh, menegaskan pihaknya tengah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. "Sistem parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Kami harap masyarakat dapat menyesuaikan dengan tarif resmi," ujarnya, Senin (25/8).

Erwin juga menekankan bahwa penataan parkir bukan hanya soal pungutan, tetapi untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. "Kami ingin pelayanan parkir di Kota Medan semakin baik, sehingga mobilitas masyarakat dapat lebih lancar," tambahnya.

Dengan dihapuskannya sistem parkir berlangganan, Dishub Medan mengingatkan masyarakat untuk tidak membayar di luar ketentuan resmi, serta mengimbau juru parkir agar mematuhi aturan yang ditetapkan.

(Rez)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru