Sabtu, 14 Februari 2026

8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Dtahan Kejatisu *Nilai Total Proyek Rp 43 Miliar Lebih*

Administrator - Jumat, 29 Agustus 2025 23:51 WIB
8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Dtahan Kejatisu *Nilai Total Proyek Rp 43 Miliar Lebih*
Ist
8 tersangka korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara T.A 2023

Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

"Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp 43.741.113.887,04.

Baca Juga:

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," tandas Husairi.

Baca Juga:

Ke delapan tersangka saat akan ditahan menuju rutan Tanjung Gusta Medan.

(Edi)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Buku Antikorupsi ke MRPTNI, Perkuat Integritas SNPMB 2026
Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara
Buronan Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
KPK Panggil Tersangka Kasus Kuota Haji
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, PERMADA Desak APH Usut Tuntas Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru