Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
"Bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp 43.741.113.887,04.
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," tandas Husairi.
Baca Juga:
Ke delapan tersangka saat akan ditahan menuju rutan Tanjung Gusta Medan.
(Edi)
Tags
beritaTerkait
komentar